Pelaksanaan UNBK, SD, SMP, SMA, SMK


A. PESERTA UJIAN NASIONAL

A.   Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional

1.     Hak Peserta Ujian Nasional


a.      Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.

b.     Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.

c.      Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.

d.     Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.

e.      Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.

2.     Kewajiban Peserta Ujian Nasional

a.      Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.

b.     Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.


B.       Persyaratan Peserta Ujian Nasional

1.     Persyaratan umum peserta UN

a.      Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.

b.     Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.

c.      Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.

2.     Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal

a.      Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.

b.     Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.

c.      Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.

d.     Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.

3.     Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan

a.      Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.

b.     Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.

c.      Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.

d.     Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

e.      Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang

ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

4.     Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)

a.      Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.

b.     Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.

c.      Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5.     Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri

a.      Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.

b.     Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.

c.      Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

d.     Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.


C.       Pendaftaran Peserta Ujian Nasional

1.     Pendidikan Formal

a.    Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.

b.    Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.

c.    Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian. Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

d.  Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.

e.    Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

f.     Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:

1)     pemutakhiran data;

2)     penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan

3)     pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.

g.    Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.

h.   Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.

2.     Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri

a.    Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui Dapodikmas, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.

b.   Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan aplikasi EMIS dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

c.    Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.

d.   Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

e.    Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Puspendik.

f.     Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g.  Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.

i.     Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.

j.     Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

k.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

l.     Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.

m.  DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.

3.     Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri

a.    Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.

b.   Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.

c.    Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.

d.   Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.

e.    Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.

f.     Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan soft copy DNT.

4.     Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)

a.    Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.

b.   Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

c.    Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.


D. BAHAN UJIAN NASIONAL

A.       Kisi-Kisi Ujian Nasional

1.     Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.

2.     Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.


B.       Perangkat Soal

1.     Bahan UN berupa master dan naskah soal, compact disk (CD) listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

2.     Naskah soal UNKP dan CD UN yang telah digunakan disimpan di satuan pendidikan dan selanjutnya dimusnahkan 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil UN.

3.     Pemusnahan naskah soal UNKP dan CD UN dilakukan:

a.      oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

b.     dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD.

4.     Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal UNKP selama masa penyimpanan.

5.     Dalam hal bahan UN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia UN Tingkat Pusat dapat melakukan perbaikan setelah berkoordinasi dengan BSNP.

6.     Lembar jawaban UNKP yang telah diisi oleh peserta ujian merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.


C.       Penyiapan Bahan Ujian Nasional

1.     Panitia UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dan CD LC dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penyiapan bahan UN yang diterbitkan oleh Balitbang, Kemdikbud.

2.     Naskah soal UN ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh BSNP.

3.     Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN sebagai berikut:

a.      Jumlah butir soal adalah 40 sampai dengan 50;

b.     Alokasi waktu untuk setiap mata ujian adalah 120 menit;

c.      Rincian jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk masing-masing jenjang dan mata ujian adalah sebagaimana terlampir (Lampiran 2).

4.     Pengiriman master copy naskah soal UNKP:

a.      Panitia UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang disertai berita acara serah terima;

b.     Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Panitia UN Tingkat Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:

1)       Mengecek jumlah halaman setiap master copy naskah soal sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;

2)       Mengecek kelengkapan nomor soal pada setiap master copy;

3)       Mengecek kesesuaian cover dan isi master copy;

4)       Mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;

5)       Mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kanwil Kementerian Agama;

6)       Mencetak contoh naskah soal untuk difiat oleh petugas sebelum dicetak massal;

7)       Menyimpan dan menjaga kerahasiaan contoh naskah soal yang sudah difiat di brankas.

c.      Panitia UN Tingkat Pusat menugaskan Balitbang Kemdikbud melakukan pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK/MAK yang sedang praktik kerja industri di luar negeri atau melaksanakan tugas negara.


D.    Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian

Penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP yang ditetapkan oleh Balitbang, Kemdikbud.


E. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
     BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

A.       Penyiapan Sistem UNBK

1.       Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.

2.       Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.

3.       Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.

4.       Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.

B.       Penetapan Tim Teknis UNBK

1.       Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan Perguruan Tinggi Negeri.

2.       Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

3.       Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat melalui Provinsi.

4.       Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.

C.       Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK

1.       Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).

2.       Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    telah terakreditasi;

b.   tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan; dan

c.    memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;

3.       Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.

4.       Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.


D.      Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK

1.       Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UNBK (server, komputer client, dan jaringan), sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).

2.       Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.

3.       Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan dapat dilakukan antar sekolah dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta, antar satuan pendidikan formal dan nonformal.

4.       Berbagi sumber daya lintas jenjang pendidikan dapat dilakukan antar SMP/MTs/Program Paket B/Wustha dan antar SMA/MA/SMK/ Program Paket C/Ulya.

5.       Berbagi sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.

6.       Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

7.       Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), atau kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.       Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan)

1.       Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim help desk dengan kriteria sebagai berikut.

a.    Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

b.   Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik.

c.    Memahami POS penyelenggaraan UN.

2.       Tugas tim help desk adalah:

a.    memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia ujian;

b.   menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat; dan

c.    berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sesuai dengan kewenangannya.


F.       Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

1.       Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:

a.    memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);

b.   pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;

c.    bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan

d.   bersedia menandatangani pakta integritas.

2.       Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:

a.    memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;

b.   pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan

c.    bersedia menandatangani pakta integritas.

3.       Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:

a.    memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

b.   dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;

c.    bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;

d.   tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan

e.    bersedia menandatangani pakta integritas.


G.      Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK

1.       Penetapan Proktor dan Teknisi

a.    Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

b.   Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

c.    Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.

d.   Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

2.       Penetapan Pengawas

a.    Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

b.   Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.

c.    Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).


H.      Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK

1.       Panitia UN Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.

2.       Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pelatihan kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.

I.         Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK

1.       Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 sampai dengan H-15.

2.       Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.

3.       Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.

4.       Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.

J.       Prosedur Pelaksanaan UNBK

1.       Ruang UNBK

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.

a.    Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;

b.   Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.

c.    Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;

1)       setiap server ditangani oleh seorang proktor;

2)       setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan

3)       setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;

d.   Setiap  ruang  UNBK  ditempel  pengumuman  yang  bertuliskan

”DILARANG  MASUK   RUANGAN  SELAIN   PESERTA  UJIAN,

PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”


e.    Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;

f.     Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;

g.    Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;

h.   Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.

1)       Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;

2)       Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan

3)       Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian;

i.     Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

2.       Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi

a.    Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.   Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.

c.    Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.

d.   Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.

e.    Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.

f.     Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.

g.    Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.

h.   Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.

i.     Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.

j.     Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.

k.   Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.

3.       Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi

a.    Di Ruang Sekretariat UN

1)     Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;

2)     Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;

3)     Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;

b.   Di Ruang Ujian

Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:

1)     memeriksa kesiapan ruang ujian;

2)     mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;

3)     membacakan tata tertib peserta ujian;

4)     memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;

5)     mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;

6)     Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:

a)    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;

b)   memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

c)    melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan

d)   mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.

7)     Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan

8)     Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;

Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.

4.       Tata Tertib Peserta UNBK Peserta ujian:

a.    memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b.   memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

c.    yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d.   dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e.    mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;

f.     mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g.    masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;

h.   mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

i.     selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

j.     selama ujian berlangsung, dilarang:

1)     menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

2)     bekerja sama dengan peserta lain;

3)     memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

4)     memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

5)     menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k.   yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

l.     berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan

m.  meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

K.      Jadwal Pelaksanaan UNBK
Jadwal UNBK

Jadwal UNBK SMK

Hari & Tanggal
Sesi
Pukul
Mata Pelajaran




Senin,
1
07.30 – 09.30



Bahasa Indonesia
2
10.30 – 12.30
2 April 2018




3
14.00 – 16.00





Selasa,
1
07.30 – 09.30




2
10.30 – 12.30
Matematika
3 April 2018



3
14.00 – 16.00







Rabu,
1
07.30 – 09.30




2
10.30 – 12.30
Bahasa Inggris
4 April 2018



3
14.00 – 16.00







Kamis,
1
07.30 – 09.30



Teori Kejuruan
2
10.30 – 12.30
5 April 2018



3
14.00 – 16.00






Jadwal UNBK SMA/MA/SMAK/SMTK *)

Hari & Tanggal
Sesi
Pukul
Mata Pelajaran





1
07.30 – 09.30

Senin,


Bahasa Indonesia
2
10.30 – 12.30
9 April 2018





3
14.00 – 16.00






1
07.30 – 09.30

Selasa,


Matematika
2
10.30 – 12.30
10 April 2018





3
14.00 – 16.00





Rabu,
1
07.30 – 09.30



Bahasa Inggris
2
10.30 – 12.30
11 April 2018





3
14.00 – 16.00





Kamis,
1
07.30 – 09.30
Satu mata


pelajaran jurusan
2
10.30 – 12.30
12 April 2018
yang diujikan **)


3
14.00 – 16.00


*) Termasuk SPK

**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN.




69

Jadwal UNBK Susulan SMK/MAK

Hari & Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran



Selasa,
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
17 April 2018
10.30 – 12.30
Matematika
Rabu,
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
18 April 2018
10.30 – 12.30
Teori Kejuruan


Jadwal UNBK Susulan SMA/MA/SMAK/SMTK *)
Hari & Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran



Selasa,
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
17 April 2018
10.30 – 12.30
Matematika




07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
Rabu,



Satu mata pelajaran
18 April 2018
10.30 – 12.30
jurusan yang diujikan


**)
*) Termasuk SPK

**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN


Jadwal UNBK SMP/MTs *)

Hari & Tanggal
Sesi
Pukul

Mata Pelajaran









Senin,
1
07.30 – 09.30




2
10.30 – 12.30

Bahasa Indonesia

23 April 2018


3
14.00 – 16.00

















Selasa,
1
07.30 – 09.30








Matematika
2
10.30 – 12.30


24 April 2018








3
14.00 – 16.00

















Rabu,
1
07.30 – 09.30










2
10.30 – 12.30

Bahasa Inggris

25 April 2018








3
14.00 – 16.00

















Kamis,
1
07.30 – 09.30










2
10.30 – 12.30

IPA

26 April 2018








3
14.00 – 16.00









*) Termasuk SPK







Jadwal UNBK Susulan SMP/MTs *)



Hari & Tanggal

Pukul

Mata Pelajaran









Selasa,

07.30 – 09.30


Bahasa Indonesia


8 Mei 2018

10.30 – 12.30


Matematika









Rabu,

07.30 – 09.30


Bahasa Inggris
















9 Mei 2018

10.30 – 12.30

IPA









*) Termasuk SPK

70

B. Jadwal UNKP

Jadwal UNKP SMP/MTs dan SMPLB

Hari & Tanggal


Pukul



Mata Pelajaran











Senin, 23 April 2018


10.30 – 12.30


Bahasa Indonesia

Selasa, 24 April 2018


10.30 – 12.30


Matematika

Rabu, 25 April 2018


10.30 – 12.30


Bahasa Inggris

Kamis, 26 April 2018


10.30 – 12.30


IPA

Jadwal UNKP Susulan SMP/MTs dan SMPLB

Hari & Tanggal

Pukul


Mata Pelajaran

Selasa, 8 Mei 2018

07.30 – 09.30

Bahasa Indonesia


10.30 – 12.30

Matematika








Rabu, 9 Mei 2018

07.30 – 09.30

Bahasa Inggris


10.30 – 12.30

IPA







C. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan




Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan



Program Paket C/Ulya



Hari &

Pukul
Program IPS

Program IPA

Tanggal




















Jumat,

08.30 – 10.30
Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia

27 April 2018

13.30 – 15.30
Geografi

Kimia










07.30 – 09.30
Matematika

Matematika

Sabtu,

10.30 – 12.30
Sosiologi

Biologi

28 April 2018









13:30 – 15:30
Pendidikan

Pendidikan



Kewarganegaraan

Kewarganegaraan








Minggu,

07.30 – 09.30
Bahasa Inggris

Bahasa Inggris

29 April 2018



atau




















Senin,

10.30 – 12.30
Ekonomi

Fisika

30 April 2018


















Jadwal UN Susulan untuk Pendidikan Kesetaraan



Program Paket C/Ulya



Hari &

Pukul
Program IPS

Program IPA

Tanggal




















Jumat,

08.30 – 10.30
Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia

11 Mei 2018

13.30 – 15.30
Geografi

Kimia



07.30 – 09.30
Matematika

Matematika

Sabtu,

10.30 – 12.30
Sosiologi

Biologi

12 Mei 2018

13:30 – 15:30
Pendidikan

Pendidikan



Kewarganegaraan

Kewarganegaraan








Minggu,

07.30 – 09.30
Bahasa Inggris

Bahasa Inggris

13 Mei 2018



atau




















Senin,

10.30 – 12.30
Ekonomi

Fisika

14 Mei 2018























Keterangan: Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan pilihan jadwal untuk hari ketiga atas usulan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota

71

Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan

Program Paket B/Wustha


Hari & Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran



Jumat,
08.30 – 10.30
Bahasa Indonesia
4 Mei 2018
13.30 – 15.30
Pendidikan Kewarganegaraan



Sabtu,
07.30 – 09.30
Matematika
5 Mei 2018
10.30 – 12.30
Ilmu Pengetahuan Sosial



Minggu,
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
6 Mei 2018


atau




Senin,
10.30 – 12.30
Ilmu Pengetahuan Alam
7 Mei 2018









Jadwal UN Susulan untuk Pendidikan Kesetaraan
Program Paket B/Wustha

Hari & Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran



Jumat,
08.30 – 10.30
Bahasa Indonesia
11 Mei 2018
13.30 – 15.30
Pendidikan Kewarganegaraan



Sabtu,
07.30 – 09.30
Matematika
12 Mei 2018
10.30 – 12.30
Ilmu Pengetahuan Sosial



Minggu,
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
13 Mei 2018


atau




Senin,
10.30 – 12.30
Ilmu Pengetahuan Alam
14 Mei 2018





Keterangan: Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan pilihan jadwal untuk hari ketiga atas usulan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota


























72

D. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri Jadwal UN Program Paket C/Ulya (Luar Negeri)
Hari &
Pukul
Program IPS
Program IPA
Tanggal



Sabtu,
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
14 April 2018
10.30 – 12.30
Geografi
Kimia

07.30 – 09.30
Matematika
Matematika
Minggu,
10.30 – 12.30
Sosiologi
Biologi
15 April 2018



13:30 – 15:30
Pendidikan
Pendidikan

Kewarganegaraan
Kewarganegaraan


Sabtu,
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
21 April 2018



10.30 – 12.30
Ekonomi
Fisika


Jadwal UN Susulan Program Paket C/Ulya (Luar Negeri)
Hari &
Pukul
Program IPS
Program IPA
Tanggal



Minggu,
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
6 Mei 2018
10.30 – 12.30
Geografi
Kimia

07.30 – 09.30
Matematika
Matematika
Sabtu,
10.30 – 12.30
Sosiologi
Biologi
12 Mei 2018



13:30 – 15:30
Pendidikan
Pendidikan

Kewarganegaraan
Kewarganegaraan


Minggu,
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
13 Mei 2018
10.30 – 12.30
Ekonomi
Fisika


Jadwal UN Program Paket B/Wustha (Luar Negeri)

Hari &
Pukul
Mata Pelajaran

Tanggal




Sabtu,
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
28
April 2018
10.30 – 12.30
Pendidikan Kewarganegaraan

Minggu,
07.30 – 09.30
Matematika
29
April 2018
10.30 – 12.30
Ilmu Pengetahuan Sosial

Sabtu,
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
5
Mei 2018
10.30 – 12.30
Ilmu Pengetahuan Alam


Jadwal UN Susulan Program Paket B/Wustha (Luar Negeri)
Hari &
Pukul
Mata Pelajaran
Tanggal


Sabtu,
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
10.30 – 12.30
Pendidikan Kewarganegaraan
12 Mei 2018
14.00 – 16.00
Ilmu Pengetahuan Alam

Minggu,
07.30 – 09.30
Matematika
10.30 – 12.30
Ilmu Pengetahuan Sosial
13 Mei 2018
14.00 – 16.00
Bahasa Inggris


F. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN

A.       Peserta

Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:

1.     peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau

2.     peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;


B.       Persyaratan

1.     Peserta SMA/MA dan SMK/MAK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:

a.      Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK/MAK);

b.     Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal;

c.      Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).

2.     Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:

a.      Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan

b.     Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

3.     Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018.


C.       Pendaftaran

1.     Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2017/2018 harus


44

mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.

2.     Pendaftaran dilakukan secara daring (online)


D.      Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

1.   Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.

a.    Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.

b.   Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.

c.    Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.

d.   Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.

e.    Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:

1)       Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;

2)       SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;

3)       pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan

4)       kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.

f.     Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:

1)       login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;

2)       memasukkan data nomor UN calon peserta UN;

3)       memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta:

a)      peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki,

b)     peserta UN SMA/MA sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan.

4)       mencetak kartu peserta ujian;

5)       menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian;

45

6)       menandatangani kartu peserta ujian; dan

7)       menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.

g.      Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:

1)     mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan

2)     melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.

2.     Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.

a.      Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota yang mencakup unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.

b.     Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.

c.      Satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dapat melaksanakan UN untuk perbaikan jenjang SMA/MA, SMK, dan UN Paket C/Ulya.

d.     Jika kapasitas komputer tidak dapat melayani sejumlah peserta UN pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat.


E.       Pelaksanaan

1.     Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.

2.     Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018.

3.     Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN.

a.      Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.

b.     Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.


F.       Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan

Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan sebagaimana terlampir (Lampiran 4).


G.      Mata Ujian

1.     Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti.

2.     Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).


G. KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL

Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:

a.      sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);

b.     baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);

c.      cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

@templatesyard