Pelaksanaan USBN SD, SMP, SMA dan SMK


PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN


A.    Persyaratan Peserta USBN

SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat

a.      Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;

b.      Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan

c.       Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.


SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat

a.   Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;

b.      Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;

c.       Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;

d.     Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

B.  Hak dan Kewajiban Peserta USBN

Hak Peserta USBN

a.      Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.

b.      Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.

Kewajiban Peserta USBN

a.         Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b.        Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

C.    Pendaftaran Peserta USBN

1.      Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

2.      Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.

3.      Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.

4.      Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.

D.    Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN

1.      Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.

2.      Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD-PNF tentang reakreditasi.

3.      USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.

4.      Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.


BAHAN USBN

A.    Kisi-Kisi USBN

1.      Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

2.      Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.

3.      Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.

4.      Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

5.      Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.

6.      Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.

B.     Naskah USBN

1.      Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.

2.      Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.

3.      Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.

4.      Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

5.      Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

6.      Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.

7.      Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.

8.      Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

9.      Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.

10.  Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.

C.    Mekanisme Penyusunan Soal USBN

1.      Penyusunan soal USBN dari pusat (20%-25%) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.

a.         BSNP menetapkan kisi-kisi USBN yang mencakup lingkup materi dan tingkat kognitif.

b.        Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinir penyusunan soal USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal.

c.         Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

d.        Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum Tutor.

e.         Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari pusat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai

dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi master soal USBN sesuai dengan ketentuan penyusunan soal

2.      Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.

a.         Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator soal dari MGMP/KKG/Forum Tutor berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.

b.        Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh MGMP/KKG/Forum Tutor berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.

c.         Menyusun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.

3.      Setiap personel yang menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USBN, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggungjawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN.



 PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK


A.    Mekanisme Penyusunan Soal

Peran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG.
Peran KKG sebagai berikut.

1.      Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN.

2.      Menyusun soal USBN yang disusun oleh guru-guru di dalam KKG.

3.      Menerima soal USBN (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.

4.      Menelaah dan merakit soal USBN.

B.     Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu

1.      Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

2.    Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.








Bentuk dan


Alokasi









Jumlah




No.


Mata Pelajaran





Waktu






Butir Soal












(menit)








PG


Uraian
















1


Bahasa Indonesia
40

5

120











2


Matematika
30

5

120











3


Ilmu Pengetahuan Alam
35

5

120

















3.      USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.

4.      Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.

5.      Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.


C.    Penggandaan Naskah Soal USBN

Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan Pendidikan.

D.    Jadwal USBN

Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.


No


Ujian


Hari, Tanggal


Waktu


Muatan Mata



















Pelajaran




























1


USBN

Kamis, 3 Mei 2018

08.00 – 10.00

Bahasa Indonesia





USBN Susulan

Senin, 7 Mei 2018


























2


USBN

Jumat, 4 Mei 2018

08.00 – 10.00

Matematika





USBN Susulan

Selasa, 8 Mei 2018


























3


USBN

Sabtu, 5 Mei 2018

08.00 – 10.00

Ilmu Pengetahuan





USBN Susulan

Rabu, 9 Mei 2018


Alam (IPA)




























E.     Moda Pelaksanaan USBN

USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.

1.      Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.

2.      Kesiapan infrastruktur.

3.      Kesiapan aplikasi.

4.      Kesiapan sumber daya.

F.      Pengaturan  Ruang/Tempat,  Pengawas,  Tata  Tertib  Pengawas  dan  Peserta

USBN

Ketentuan tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib peserta USBN diatur pada BAB XI.

G.    Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.


PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT


A.    Mekanisme Penyusunan Soal

Peran satuan pendidikan sebagai berikut.

1.      Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui aplikasi.

2.      Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator dari MGMP.

3.      Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan telaah soal pada forum MGMP.

4.      Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri dari 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal dapat dilakukan bersama MGMP.

Peran MGMP sebagai berikut.

1.      Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).

2.      Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.

B.     Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu

1.      Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan (daftar terlampir).

2.      Tujuh mata pelajaran yang memiliki soal dari pusat (20%-25%) dengan bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.








Bentuk dan


Alokasi









Jumlah




No.


Mata Pelajaran





Waktu






Butir Soal












(menit)








PG


Uraian
















1


·  Pendidikan Agama* (Kurikulum
40

5

120




2006)














·  Pendidikan Agama dan Budi















































Bentuk dan


Alokasi










Jumlah




No.



Mata Pelajaran





Waktu







Butir Soal













(menit)









PG


Uraian






















Pekerti* (Kurikulum 2013)




















2


·
Pendidikan Kewarganegaraan
40

5

120






(Kurikulum 2006)













·
Pendidikan Pancasila dan














Kewarganegaraan (Kurikulum














2013)

























3


Bahasa Indonesia
40

5

120


















4


Bahasa Inggris
40

5

120











5


Matematika
30

5

120











6


Ilmu Pengetahuan Alam
35

5

120











7


Ilmu Pengetahuan Sosial
40

5

120


















3.          Untuk mata pelajaran Seni Budaya, PJOK/Penjaskes, Keterampilan/ Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prakarya serta Muatan Lokal, jumlah butir soal dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan Pendidikan.

4.          Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.

5.          Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

*Catatan:

1.  USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan disesuaikan dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh masing-masing direktorat terkait di Kementerian Agama.

2.   Soal USBN bagi peserta didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-kisi disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.

C.    Penggandaan Naskah Soal USBN

Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (K-2006) atau Pendidikan Agama Islam dan Budipekerti (K-2013) dikoordinir oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.


D.    Jadwal USBN

1.      Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.

2.      Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 16 April 2018 dan 30 April 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 9 April sampai dengan 12 Mei 2018 (termasuk ujian susulan).

E.     Moda Pelaksanaan USBN

USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.

1.      Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;

2.      Kesiapan infrastruktur;

3.      Kesiapan aplikasi; dan

4.      Kesiapan sumber daya.

F.      Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN

Ketentuan tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib peserta USBN diatur pada BAB XI.

G.    Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.


Sumber :  Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/






















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

@templatesyard