A. Persyaratan
Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK,
SDLB/MILB, dan yang sederajat
a.
Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV
semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik
pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat
SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan
kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK,
SMALB/MALB dan yang sederajat
a. Terdaftar
pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs,
SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan
semester 1 (satu) tahun terakhir;
c.
Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
d.
Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat
lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk
peserta program SKS.
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
Hak
Peserta USBN
a.
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak
mengikuti USBN.
b.
Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.
a.
Peserta
USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta
USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.
C. Pendaftaran
Peserta USBN
1.
Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon
peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
2.
Panitia
USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
3.
Kepala
sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
4.
Panitia
USBN menerbitkan kartu peserta USBN.
D. Persyaratan
Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
1.
Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN
adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal
dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2.
Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa
berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status
akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN
PAUD-PNF tentang reakreditasi.
3.
USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan
terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi
satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan
pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang
terakreditasi.
4.
Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan
pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan
pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor
Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
BAHAN
USBN
A. Kisi-Kisi
USBN
1.
Kisi-kisi
USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2.
Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian
kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang
berlaku.
3.
Kisi-kisi
USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
4.
Kisi-kisi
USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
5.
Kisi-kisi
USBN disusun oleh Kementerian.
6.
Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh
Kementerian Agama.
B. Naskah
USBN
1.
Soal
USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2.
Bentuk
soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3.
Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian,
kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata
pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
4.
Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor
yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
5.
Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan
perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan
yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
6.
Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan
SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan
mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
7.
Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum
Tutor atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu)
paket utama dan 1
(satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
8.
Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk
jenjang SMP, SMA, SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan
masing-masing.
9.
Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk
jenjang SD dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh
masing-masing satuan pendidikan.
10.
Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD
atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
C. Mekanisme
Penyusunan Soal USBN
1.
Penyusunan soal USBN dari pusat (20%-25%) dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut.
a.
BSNP menetapkan kisi-kisi USBN yang mencakup lingkup materi dan
tingkat kognitif.
b.
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinir penyusunan
soal USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan dalam
sejumlah 2 paket soal.
c.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal
USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
d.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum Tutor.
e.
Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari pusat mata
pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan
keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
dengan
kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi
master soal USBN sesuai dengan ketentuan penyusunan soal
2.
Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan
dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
a.
Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator soal
dari MGMP/KKG/Forum Tutor berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban,
pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
b.
Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari
pusat dan 75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh
MGMP/KKG/Forum Tutor berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban,
pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
c.
Menyusun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1
(satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
3.
Setiap personel yang menyusun, menggandakan, mengemas,
mendistribusikan, dan menerima naskah soal USBN, harus menandatangani pakta
integritas, serta bertanggungjawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN.
PELAKSANAAN
USBN SD/MI/SDTK/SPK
A. Mekanisme
Penyusunan Soal
Peran satuan
pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG.
Peran KKG sebagai berikut.
1.
Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan
kisi-kisi USBN.
2.
Menyusun
soal USBN yang disusun oleh guru-guru di dalam KKG.
3.
Menerima soal USBN (20%-25%) dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
4.
Menelaah
dan merakit soal USBN.
B. Mata
Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1.
Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2.
Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk
masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.
Bentuk dan
|
Alokasi
|
|||||||||||||
Jumlah
|
||||||||||||||
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Waktu
|
||||||||||||
Butir Soal
|
||||||||||||||
(menit)
|
||||||||||||||
PG
|
Uraian
|
|||||||||||||
1
|
Bahasa Indonesia
|
40
|
5
|
120
|
||||||||||
2
|
Matematika
|
30
|
5
|
120
|
||||||||||
3
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
35
|
5
|
120
|
||||||||||
3.
USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik
Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
4.
Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra,
tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
5.
Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata
pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya,
Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan
Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada
kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Penggandaan
naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan Pendidikan.
D. Jadwal
USBN
Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.
No
|
Ujian
|
Hari,
Tanggal
|
Waktu
|
Muatan
Mata
|
||||||||||
Pelajaran
|
||||||||||||||
1
|
USBN
|
Kamis, 3 Mei 2018
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
||||||||||
USBN Susulan
|
Senin, 7 Mei 2018
|
|||||||||||||
2
|
USBN
|
Jumat, 4 Mei 2018
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
||||||||||
USBN Susulan
|
Selasa, 8 Mei 2018
|
|||||||||||||
3
|
USBN
|
Sabtu, 5 Mei 2018
|
08.00 – 10.00
|
Ilmu Pengetahuan
|
||||||||||
USBN Susulan
|
Rabu, 9 Mei 2018
|
Alam (IPA)
|
||||||||||||
E. Moda
Pelaksanaan USBN
USBN
dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer,
atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis
komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1.
Soal
USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2.
Kesiapan
infrastruktur.
3.
Kesiapan
aplikasi.
4.
Kesiapan
sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat,
Pengawas, Tata Tertib
Pengawas dan Peserta
USBN
Ketentuan
tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib
peserta USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan
dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil
USBN diatur pada BAB XII.
PELAKSANAAN
USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme
Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai
berikut.
1.
Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui aplikasi.
2.
Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak
75%-80% berdasarkan indikator dari MGMP.
3.
Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan telaah soal pada
forum MGMP.
4.
Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN
sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri dari 1 (satu) paket soal utama
dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti terbatasnya
sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal
dapat dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1.
Menyusun dan menelaah indikator
penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar
terlampir).
2.
Menelaah
soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
B. Mata
Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
1.
Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan
pendidikan (daftar terlampir).
2.
Tujuh mata pelajaran yang memiliki soal dari pusat (20%-25%)
dengan bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.
Bentuk dan
|
Alokasi
|
|||||||||||||
Jumlah
|
||||||||||||||
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Waktu
|
||||||||||||
Butir Soal
|
||||||||||||||
(menit)
|
||||||||||||||
PG
|
Uraian
|
|||||||||||||
1
|
· Pendidikan Agama* (Kurikulum
|
40
|
5
|
120
|
||||||||||
2006)
|
||||||||||||||
· Pendidikan Agama dan Budi
|
||||||||||||||
3.
Untuk mata pelajaran Seni Budaya, PJOK/Penjaskes, Keterampilan/
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prakarya serta Muatan Lokal, jumlah butir
soal dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan Pendidikan.
4.
Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra,
tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
5.
Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata
pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya,
seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris
sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
*Catatan:
1.
USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan
disesuaikan dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh masing-masing
direktorat terkait di Kementerian Agama.
2.
Soal USBN bagi peserta didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan
YME, kisi-kisi disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan
YME.
C. Penggandaan
Naskah Soal USBN
Penggandaan
naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam (K-2006) atau Pendidikan Agama Islam dan Budipekerti (K-2013) dikoordinir
oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal
USBN
1.
Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing
dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.
2.
Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 16 April 2018 dan 30 April
2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada
rentang waktu antara tanggal 9 April sampai dengan 12 Mei 2018 (termasuk ujian
susulan).
E. Moda
Pelaksanaan USBN
USBN
dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau
kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1.
Soal
USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2.
Kesiapan
infrastruktur;
3.
Kesiapan
aplikasi; dan
4.
Kesiapan
sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan
Tata Tertib Peserta USBN
Ketentuan
tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib
peserta USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan
dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil
USBN diatur pada BAB XII.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar