PPG 2018

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

POLA SERTIFIKASI GURU 
Merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kulitas guru baik dari segi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun kompetensi profesionalnya. Seperti yang diketahui bahwa pola sertifikasi yang semula dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan digantukan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun 2017 ini merupakan akhir dari pelaksanakan pola sertifikasi guru dengan PLPG dan pada tahun 2018 pola sertifikasi guru dengan PPG akan mulai dilaksanakan. 


Rangkaian persiapan pola sertifikasi guru dengan PPG tahun 2018 sudah dilakukan GTK sejak bulan November 2017. Ada sekitar 500.000 guru yang diundang untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. 

Syarat-syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG tahun 2018:
1.   Belum Sertifikasi
2.   Harus S1/D4
3.   Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4.   TMT dibawah 31 Des 2015
5.   Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran 1995 (asumsi sudah 
        lulus S1)
6.   Tidak harus memiliki NUPTK
7.   Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB

(Semua syarat diambil dari DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017) 

Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018:
1.   Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti 
        dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
2.   Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta 
        seleksi PPG 2018
3.   Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan 
        diinfokan GTK)
4.   Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018

Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti pola sertifikasi guru dengan PPG pada tahun 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan. 

POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk) 

Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

@templatesyard